Niat mengundang investor bercocok tanam di komodity pangan, sebenarnya bukan keinginan pemereintah. Ini sudah direncanakan sejak masa Kabinet Indonesia Besatu jilid I.
Salah satu yang menjadi landasannya adalah keluarnya Peraturan Presiden No.111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan batas kepemilikan modal asing utnuk usaha budi daya padi, jagung, ubi kayu dan tanaman pangan lainnya dengan luas lahan lebih dari 25 hektar, maksimal 95%. Artinya dengan kata maksimal 95% maka investor asing bisa memiliki saham maksimal dalam bidang usaha budidaya tanaman pangan.
Sebagai penjabaran Perpres tersebut, Kementrian Pertanian yang saat itu masih dipegang Anton Apriyantono menapat tugas membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai investasi pangan skala luas oleh swasta. Namun hingga masa berakhir KIB jilid I, ternyata PP tersebut tak kunjung kelar. Masih terjadi tarik ulur, terutama persoalan kepemilikan saham oleh pihak asing dan luas lahan yang boleh dikuasai.
Namun, keinginan melegalkan asing untuk masuk dalam usaha yang menyangkut urusan perut bangsa ini tak kunjung padam. Setelah Menteri pertanian berganti dari Anton Apriyantono ke tangan Suswono, justru PP mengenai Food Estate ini menjadi salah satu prioritas utama dalam 100 hari kerja.
Mentri yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera ini beralasa, PP Food Estate dirancang untuk memberikan kesempatan kepada investor berinvestasi di sector pertanian tanaman pangan dalam skala besar. Peraturan itu meliputi kepastian usaha, peruntukan produksi (ekspor atau domestic), subsidi pemerintah, serta batas maksimum modal asing dan luas lahan.
Menurut Susuwono, sasaran pengembangan Food Estate ini adalah wilayah Indonesia bagian Timur seperti Sulawesi, Kalimantan dan Papua. Ketiga wilayah itu memiliki potensi lahan cukup luas untuk mengembangkan lahan pertanian yang diperkirakan 36 juta hektar. “salah satu yang menjadi target utama pemerintah adalah Kabupaten Merauke, Papua”, kata Mantan Wakil Ketua Komisis IV DPR RI. Sejak beberapa tahun terakhir, kabupaten yang dinahkodai Bupati Johane Gluba Gebze memang sudah merencanakan program MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Merauke memiliki cadangan luas lahan pertanian mencapai 2,49 juta hektar. Lahan yang ada hempir semua datar sehingga sangat cocok untuk usaha agribisnis skala komersial. Beberapa distrik di Merauke merupakan kawasan sentra produksi padi, kedelai dan jagung. Setidaknya kini ada enam swasta nasional yang siap menanamkan modalnya mengembangkan agribisnis di MIFE dan dari asing ada India dan China.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih menyesalkan langkah yang di ambil pemerintah untuk mendongkrak produksi padi nasional melalui program food estate. Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani. Menurutnya, dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant base and family based agriculture production. “Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia” tegasnya.
Dalam system islam, politik pertanian yang dijalankan bertujuan untuk ketersediaan pangan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam ketersediaan pangan pemerintah mendorong dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Khusus untuk ekstensifikasi pemerintah memang mendukung perluasan lahan pertanian. Bahkan negara mendorong masyarakat menghidupkan tanah yang mati dengan jalan mengolahnya. Negara nantinya akan memberikan tanah secara Cuma2 kepada orang-orang yang mau bertani. Namun demikian, pemberian tanah itu, bukan kepada pihak asing atau swasta. Sebab, jika diberikan kepada investor asing atau swasta justru kapitalisasilah yang akan terjadi.
Finally,, jika tidak diwaspadai maka food estate menjadi pintu kapitalisasi budidaya komoditi pangan. Pada akhirnya bisa mengancam ketahanan pangan bangsa Indonesia.
#### Apa pendapat teman2 setelah mengetahui berita tersebut?? Atau adakah teman2 yang telah mendengarnya?? Silahkan berikan komentarnya untuk tulisan ini….
****bagi teman2 yang memiliki jaringan ke pemerintah atau dinas pertanian,, kementrian pertanian.. dsb.. mohon di inisiasi untuk melakukan diskusi mengenai masalah tersebut… sebagai salah satu bentuk perhatian kita terhadap dunia pertanian dan negara… sepakat??^^
Oleh: Fitria Dieni Afifah
http://www.facebook.com/note.php?note_id=302738692196
0 komentar:
Posting Komentar