Jumat, 16 April 2010

Jadikan Kenaikan HET Pupuk Momentum Penggunaan Pupuk Organik

Jumat, 16 April 2010 |
Terhitung Jum’at 9 April 2010 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 32 tahun 2010 mengumumkan kenaikan HET pupuk subsidi. Pada mulanya pemerintah merencanakan kenaikan HET pupuk ini sebesar 50%. Tetapi setelah mendengarkan aspirasi organisasi petani seperti HKTI, KTNA, Dewan Tani, APRI, Serikat Petani Indonesia, Perkumpulan Petani Nelayan Sejahtera Indonesia dan LSM lainnya dan setelah diadakan rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian maka kenaikan HET ditetapkan dalam kisaran 30-40%. Walau demikian masih ada petani yang menolak, karena katanya akan memicu kenaikan biaya produksi, seperti sewa lahan, pengolahan lahan dan tenaga kerja dsbnya, dsbnya.

Untuk dipahami bersama bahwa sebenarnya ada keterpaksaan Pemerintah harus menaikkan harga HET pupuk bersubsidi karena keterbatasan anggaran. Agar HET pupuk bersubsidi ini tidak naik diperlukan tambahan anggaran subsidi yang mesti disiapkan minimal sebesar Rp. 24 triliun. Padahal pemerintah hanya sanggup menyediakan Rp. 19,17 triliun. Nilai itu sudah termasuk tambahan anggaran Rp 4,41 triliun.

Ada faktor lain yang perlu juga diperhatikan bahwa harga gas yang menjadi bahan baku pembuatan pupuk terus naik sementara anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tak mungkin terus memberikan subsidi yang besar.

Berdasarkan penilaian Ketua KTNA, besaran kenaikan itu masih wajar dan tidak terlalu memberatkan petani, meskipun secara umum masih ada yang keberatan. Apalagi sebenarnya HET ini sudah beberapa tahun tidak naik sementara HPP sudah naik beberapa kali.

Tinggal lagi sekarang tugas penyuluh pertanianlah yang menyosialisasikan kepada petani mengenai kenaikan HET ini. Sudah tentu sebelum sosialisasi para penyuluh harus mengadakan analisa usahatani secara spesifik lokasi. Dan petani-pun harus diingatkan untuk melaksanakan Panca Usahatani secara optimal sehingga produktivitas yang optimal-pun dapat tercapai.

Sementera itu ada harapan lain agar sebagian anggaran pupuk itu dialokasikan untuk mengembangkan pembuatan pupuk organik di setiap daerah. Hal ini sejalan dengan program Ditjen Pengelolaan Lahan Kementan yang akan mengembangkan dan menyalurkan Alat Pengolahan Pupuk Organik (APPO) sejumlah 10.000 unit setiap tahun selama 5 tahun ke depan. Membangun rumah kompos yang dilengkapi dengan APPO sebanyak 1.200 unit, bahkan sebagian terintegrasi dengan ternak sapi.

Direncanakan rumah kompos yang dibangun pemerintah itu akan dikelola kelompok tani. Agar petani dapat memanfaatkan produksi pupuk organiknya sendiri, bukan orientasi untuk berbisnis pupuk organik.

Diprediksi dalam 5 tahun petani bisa membuat pupuk organik. Sehingga pada saat itu jika subsidi dihapus tidak ada masalah. Kita jadikan momentum kenaikan harga pupuk bersubsidi, untuk mendorong petani lebih memprioritaskan penggunaan pupuk organik.


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...SEJAHTERA PETANI, SEJAHTERAHLAH KITA !!! Konsultasi Pertanian: 085222225044...
ORGANIC FARMER COMMUNITY | Promosikan Halaman Anda Juga

 

Pikiran Rakyat Online

Republika Online

Media Indonesia

Liputan 6

Enter your email address: